Kekerasan seksual merupakan masalah yang serius di Indonesia. Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kasus kekerasan seksual terus meningkat setiap tahun. Untuk mengatasi masalah ini, langkah-langkah preventif perlu diterapkan secara serius.
Salah satu langkah preventif yang bisa dilakukan adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan kasus kekerasan seksual. Menurut Profesor Siti Ruhaini Dzuhayatin, seorang pakar gender dari Universitas Indonesia, “Masyarakat harus berani melawan budaya patriarki yang memperkuat kekerasan seksual. Melaporkan kasus kekerasan seksual adalah langkah pertama yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini.”
Selain itu, pendidikan seksual yang inklusif juga dapat menjadi langkah preventif yang efektif. Dr. Dede Oetomo, seorang aktivis LGBT dan pendiri GAYa NUSANTARA, menyatakan, “Pendidikan seksual yang inklusif dapat membantu mencegah kekerasan seksual dengan mengajarkan nilai-nilai tentang persetujuan dan penghargaan terhadap individu.”
Penguatan hukum dan penegakan hukum yang tegas juga merupakan langkah preventif yang penting. Menurut data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, masih banyak kasus kekerasan seksual yang tidak dilaporkan dan tidak ditindaklanjuti oleh aparat hukum. “Kita perlu memastikan bahwa hukum di Indonesia memberikan perlindungan yang cukup bagi korban kekerasan seksual,” kata Ketua Komnas Perempuan, Profesor Yohana Yembise.
Selain itu, peran media juga sangat penting dalam upaya mengatasi kejahatan kekerasan seksual. Menurut Yulida Pangastuti, Direktur Pusat Kajian Gender dan Anak Universitas Indonesia, “Media memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini publik. Dengan memberitakan kasus kekerasan seksual secara objektif dan tidak sensasional, media dapat membantu mengubah stigma dan sikap masyarakat terhadap korban kekerasan seksual.”
Dengan menerapkan langkah-langkah preventif yang komprehensif dan kolaboratif, diharapkan kasus kekerasan seksual di Indonesia dapat diminimalisir dan korban dapat mendapatkan perlindungan yang layak. Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi korban kekerasan seksual dan mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual di masa depan.”