Penerapan hukum di Nanggalo merupakan salah satu bagian penting dalam sistem keadilan di daerah tersebut. Sejarah penerapan hukum di Nanggalo telah berlangsung sejak zaman dahulu kala dan terus mengalami perkembangan hingga saat ini.
Menurut sejarah, penerapan hukum di Nanggalo sudah dimulai sejak zaman Kerajaan Minangkabau. Pada masa itu, hukum adat menjadi landasan utama dalam menyelesaikan berbagai konflik dan perselisihan di masyarakat. Hal ini sesuai dengan pendapat Pakar Hukum Adat Minang, Prof. Dr. Rasyid Bakri, yang menyatakan bahwa “Hukum adat Minangkabau memiliki nilai-nilai yang sangat kuat dalam menjaga keharmonisan dan keadilan di masyarakat.”
Perkembangan penerapan hukum di Nanggalo terus berlanjut hingga masa penjajahan Belanda. Pada masa itu, hukum kolonial Belanda mulai diterapkan di Nanggalo, namun hukum adat tetap menjadi bagian penting dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum di daerah tersebut. Hal ini sejalan dengan pendapat Ahli Hukum Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, yang mengatakan bahwa “Hukum adat merupakan bagian integral dari hukum nasional yang harus diakui dan dihormati.”
Setelah kemerdekaan, penerapan hukum di Nanggalo mengalami berbagai perubahan sesuai dengan perkembangan zaman. Saat ini, sistem hukum di Nanggalo menggabungkan unsur hukum adat, hukum nasional, dan hukum internasional untuk menciptakan keadilan yang lebih luas dan merata bagi seluruh masyarakat. Hal ini sejalan dengan pendapat Pengamat Hukum, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan bahwa “Penerapan hukum yang adil dan berkeadilan merupakan kunci utama dalam menjaga stabilitas dan kedamaian di masyarakat.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum di Nanggalo memiliki sejarah yang panjang dan perkembangan yang terus berlangsung hingga saat ini. Dengan memahami dan menghormati hukum adat, hukum nasional, dan hukum internasional, diharapkan sistem keadilan di Nanggalo dapat terus berkembang dan memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat.