Seiring perkembangan zaman, tindak pidana yang dilakukan oleh anak semakin meningkat di Indonesia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat dan pemerintah terkait dengan masa depan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Mengenal lebih jauh tindak pidana anak di Indonesia, kita perlu memahami bahwa anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana juga merupakan korban dari berbagai faktor, seperti lingkungan keluarga yang tidak kondusif, kurangnya pendidikan, serta pengaruh negatif dari media dan lingkungan sekitar.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tindak pidana anak adalah perbuatan yang dilakukan oleh anak yang belum berusia 18 tahun yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan hukum yang berlaku. Hal ini sejalan dengan pendapat dari pakar hukum pidana anak, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, yang menyatakan bahwa perlunya pendekatan yang khusus dalam menangani tindak pidana anak agar dapat memperbaiki perilaku anak tersebut.
Menurut data dari Kementerian Sosial, tindak pidana anak di Indonesia cenderung meningkat setiap tahunnya. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pembinaan kepada anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana.
Dalam upaya mengatasi tindak pidana anak, Direktur Jenderal Pembinaan Anak, Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Nahar, mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memberikan pendidikan, rehabilitasi, dan reintegrasi bagi anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kedua bagi anak-anak tersebut agar dapat kembali ke jalan yang benar.
Dengan mengenal lebih jauh tindak pidana anak di Indonesia, kita diharapkan dapat memberikan perhatian dan upaya nyata dalam memberikan perlindungan dan pembinaan kepada anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Semoga dengan adanya kesadaran dan kerjasama dari berbagai pihak, masalah tindak pidana anak dapat diminimalisir dan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.