Teknik Interogasi dalam Tindakan Pembuktian


Teknik Interogasi dalam Tindakan Pembuktian merupakan salah satu metode yang penting dalam proses penyelidikan dan peradilan. Dalam hal ini, teknik interogasi digunakan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan dalam proses pembuktian suatu kasus. Teknik ini melibatkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada saksi atau tersangka guna memperoleh informasi yang relevan.

Menurut pakar hukum, teknik interogasi harus dilakukan dengan hati-hati dan profesional agar tidak melanggar hak asasi manusia. Seorang interogator harus memiliki keterampilan dalam merumuskan pertanyaan yang tepat dan menghindari penggunaan tekanan fisik atau psikologis yang tidak etis.

Dalam buku “Investigative Interviewing: The Essentials” karya Rebecca Milne, dikemukakan bahwa teknik interogasi yang efektif adalah yang bersifat non-konfrontasional dan mengedepankan kejujuran saksi. Milne juga menekankan pentingnya memahami psikologi saksi agar interogasi dapat dilakukan dengan baik.

Pakar forensik, Dr. Henry C. Lee, juga menyoroti pentingnya teknik interogasi dalam tindakan pembuktian. Menurut beliau, interogasi yang dilakukan dengan benar dapat menghasilkan bukti yang kuat dan membantu mengungkap kebenaran dalam suatu kasus.

Dalam konteks hukum Indonesia, teknik interogasi dalam tindakan pembuktian diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 184 UU tersebut menyebutkan bahwa interogasi harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan menghormati hak asasi manusia.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa teknik interogasi dalam tindakan pembuktian memegang peranan penting dalam proses peradilan. Dengan melibatkan keterampilan dan etika yang baik, interogasi dapat menjadi alat yang efektif dalam mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan dalam suatu kasus.